KEJAHATAN DAN KEKERASAN YANG TERJADI DI MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah
satu problem pokok yang dihadapi oleh kota besar, dan kota-kota lainnya tanpa
menutup kemungkinan terjadi di pedesaan, adalah kekerasan pada masyarakat yang
merajalela. Tua - muda tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindak
kejahatan dan kekerasan, Dalam berbagai
acara liputan kriminal di televisi misalnya, hampir setiap hari selalu ada
berita mengenai tindak kriminalitas kejahatan dan kekerasan yang terjadi di
masyarakat . Hal ini cukup meresahkan, dan fenomena ini terus berkembang di
masyarakat.
Tentu
saja tindakan kriminal yang dilakukan oleh masyarakat ini juga sangat
bervariasi, mulai dari tawuran antar desa, , pencurian, dukun santet,
pemerkosaan, penculikan anak, penipuan, pencabulan , hingga pembunuhan mutilasi
Tindak kriminalitas yang terjadi di kalangan remaja dianggap kian meresahkan
publik. Tindak kriminalitas di kalangan remaja sudah tidak lagi terkendali, dan
dalam beberapa aspek sudah terorganisir. Hal ini bahkan diperparah dengan
berbagai macam alasan dan suatu keterpaksaan s hingga menghalal kan segala
macam cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan nya tersebut
Sebelumnya
akan saya paparkan contoh beberapa tindak kejahatan dan kekerasan yang
dilakukan oleh kalangan masyarakat dan menggemparkan berbagai media ;
1. Pencurian motor, yang dilakukan
oleh seorang pemuda yang menginginkan gadget terbaru tetapi tidak mempunyai
uang lantaran begitu ia nekad mencuri motor tersebut dan melukai korban nya
dengan senjata tajam.
2. Tindak kekerasan dalam rumah
tangga (KDRT) yang marak terjadi dimana-mana .
B . Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan penulisan makalah ini adalah :
1. Memberikan informasi kepada
mahasiswa khususnya dan masyarakat luas umumnya tentang fenomena yang baru-baru
ini terjadi di sekitar kita.
2. Memberikan gambaran kepada para
generasi muda (pelajar) tentang tindak kejahatan dan kekerasan itu sendiri
serta tentang akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.
C. Ruang Lingkup
Adapun
penulisan makalah ini mencakup pengertian tindakan kriminal dan perbuatan yang
termasuk didalamnya, jenis-jenis penjahat (orang melakukan perbuatan kriminal),
faktor pendorong perbuatan kriminal, bahaya dari perbuatan kriminal, serta cara
agar tidak terjerumus dan melakukan perbuatan kriminal.
D . Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian tindakan kriminal?
2.
Apa saja perbuatan yang termasuk tindakan kriminal?
4.
Apa faktor pendorong tindakan kriminal?
5.
Apa akibat yang ditimbukan dari tindakan kriminal?
6.
Bagaimana agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal (tindakan previntif)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kriminalitas
Kriminalitas
atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak
kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap
kriminal adalah seorang maling atau pencuri, pembunuh, perampok dan juga
teroris. Meskipun kategori terakhir ini agak berbeda karena seorang teroris
berbeda dengan seorang kriminal, melakukan tindak kejahatannya berdasarkan
motif politik atau paham.
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini
disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti.
B. Perbuatan Yang
Termasuk Tindakan Kriminal
Beberapa
perbuatan yang tergolong dalam perbuatan kriminal antara lain:
1. Pembunuhan, penyembelihan,
pencekikan sampai mati, pengracunan sampai mati.
2.
Perampasan, perampokan, penyerangan, penggarongan,
3.
Pelanggaran seks dan pemerkosaan.
4.
Maling, mencuri.
5.
Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
6.
Pemalsuan, penggelapan, fraude.
7.
Korupsi, penyogokan, penyuapan.
8.
Pelanggaran ekonomi.
9.
Penggunaan senjata api dan perdagangan gelap senjata-senjata api.
10.
Pelanggaran sumpah.
11.
Bigami yaitu kawin rangkap satu saat.
12.
Kejahatan-kejahatan politik.
13.
Penculikan.
14.
Perdagangan dan penyalahgunaan narkotika.
C. Pembagian Kejahatan
Menurut Tipe Penjahat
Pembagian
kejahatan menurut tipe penjahat, yang dilakukan oleh Cecaro Lambroso, ialah
sebagai berikut :
1. Penjahat sejak lahir dengan
sifat-sifat herediter (born criminals) dengan kelainan-kelainan bentuk jasmani,
bagian-bagian badan yang abnormal, stigmata atau noda fisik, anomali cacat dan
kekuangan jasmaniah. Misalnya bentuk tengkorak yang luar biasa, dengan
keanehan-keanehan susunan otak mirip binatang. Wajah yang sangat buruk, rahang
melebar, hidung yang miring, tulang dahi yang masuk melengkung ke belakang, dan
lain-lain.
2. Penjahat dengan kelainan jiwa,
misalnya:gila, setengah gila, idiot, debil, imbesil, dihinggapi histeria,
melankoli, epilepsi atau ayan, dementia yaitu lemah pikiran, dementia praecox
atau lemah pikiran yang sangat dini, dan lainlain.
3.
Penjahat dirangsang oleh dorongan libido seksualis atau nafsu-nafsu seks.
4. Penjahat karena kesempatan.
Misalnya terpaksa melakukan kejahatan karena keadaan yang luar biasa, dalam
bentuk pelanggaran-pelanggaran kecil. Fia membaginya dalam pseudo-criminals
(pura-pura) dan criminaloids.
5. Penjahat dengan organ-organ
jasmani yang normal, namun mempunyai kebiasaan yang buruk, asosiasi sosial yang
abnormal atau menyimpang dari pola kelakuan umum, sehingga sering melanggar
undang-undang dan norma sosial, lalu banyak melakukan kejahatan.
D. Faktor Pendorong
Tindakan Kriminalitas
Menurut
Rauf (2002) perilaku yang menyimpang (tindakan kriminalitas) dapat dipengaruhi
oleh tiga kutub, yaitu:
1. Kutub keluarga (rumah tangga),
dalam berbagai penelitian yang telah dilakukan dikemukakan bahwa anak/remaja
yang dibesarkan dalam lingkungan sosial keluarga yang kurang sehat/disharmonis
keluarga, maka resiko anak untuk mengalami gangguan kepribadian menjadi
kepribadian antisoasial dan berperilaku menyimpang, lebih besar dibandingkan
dengan anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga yang sehat/harmonis
(sakinah). Kriteria kondisi keluarga kurang sehat tersebut menurut para ahli
adalah, antara lain :
•
Keluarga tidaak utuh (broken home by death, separation, divorce)
•
Kesibukan orang tua, ketidakberadaan dan ketidakbersamaan orang tua dan anak di
rumah.
•
Hubungan interpersonal antar anggota keluarga (ayah-ibu-anak) yang tidak baik
(buruk).
•
Substitusi ungkapan kasih sayang orang tua kepada anak, dalam bentuk materi
daripada kejiwaan (psikologis).
Selain
daripada kondisi keluarga tersebut diatas, berikut adalah rincian kondisi
keluarga yang merupakan sumber stres pada anak dan remaja :
•
Hubungan buruk atau dingin antara ayah dan ibu
•
Terdapat gangguan fisik atau mental dalam keluarga
•
Cara pendidikan anak yang berbeda oleh kedua orang tua atau oleh kakek/nenek
•
Campur tangan tau perhatian yang berlebihan dari orang rua kepada anak
•
Sikap orang tua yang dingin dan tak acuh terhadap anak
•
Orang tua yang jarang di rumah atau terdapatnya isteri lain
•
Kurang stimuli kognitif atau sosial
•
Lain-lain misalnya menjadi anak angkat, dirawat di rumah sakit, kehilangan
orang tua, dan sebagainya.
2. Kutub sekolah, kondisi sekolah yang tidak baik
dapat mengganggu belajar-mengajar anak didik, yang pada gilirannya dapat
memberikan peluang pada anak didik untuk berperilaku menyimpang. Kondisi
sekolah yang tidak baik tersebut, antara lain:
•
Sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai
•
Kuantitas dan kualitas tenaga guru yang tidak memadai
•
Kuantitas dan kualitas noonguru yang tidak memadai
•
Kesejahteraan guru yang tidak memadai
•
Kurikulum sekolah yang perlu ditinjau kembali
•
Lokasi sekolah di daerah rawan, dan lain sebagainya
3. Kutub masyarakat (kondisi
lingkungan sosial), faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau
rawan dapat menjadi faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku
menyimpang. Faktor kutub masyarakat ini dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu faktor kerawanan
msyarakat dan faktor daerah rawan (gangguan kamtibmas). Kriteria dari kedua
faktor tersebut antara lain :
•
Faktor kerawanan masyarakat (lingkungan)
Tempat-tempat hiburan yang dibuka
hingga larut malam bahkan sampai dini hari
Peredaran alkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya
Pengangguran
Anak-anak putus sekolah/anak jalanan
Wanita tuna susila (Wts)
Beredarnya bacaan, tontonan dan lain-lain yang sifatnya pornografis
Perumahan kumuh dan padat
Pencemaran lingkungan
Kesenjangan sosial
Tindak kekerasan dan kriminalitas
•
Daerah rawan (rawan kamtibmas)
Penyalahgunaan alkohol, narkotika, dan zat adiktif lainnya
Perkelahian perorangan atau kelompok/masal
Kebut-kebutan
Pencurian, perampasan, penodongan, pengompasan, perampokan
Perkosaan
Pembunuhan
Tindak kekerasan lain
Pengrusakan
Corat-coret
Menurut
Hirschi (dalam Mussen dkk, 1994) orangtua dari remaja nakal cenderung memiliki
aspirasi yang minim mengenai anak-anaknya, menghindari keterlibatan keluarga
dan kurangnya bimbingan orangtua terhadap remaja. Sebaliknya, suasana keluarga
yang menimbulkan rasa aman dan menyenangkan akan menumbuhkan kepribadian yang
wajar dan begitu pula sebaliknya. Banyak penelitian yang dilakukan para ahli
menemukan bahwa remaja yang berasal dari keluarga yang penuh perhatian, hangat,
dan harmonis mempunyai kemampuan dalam menyesuaikan diri dan sosialisasi yang
baik dengan lingkungan disekitarnya (Hurlock, 1973).
E. Akibat Dari
Melakukan Tindakan Kriminal
Sebenarnya
ada banyak akibat yang ditimbukan dari hal tersebut, diantaranya:
1.
Berurusan dengan hukum, dihukum sesuai dengan perbuatannya.
2.
Terkena sanksi sosial dari masyarakat mulai dari dikucilkan sampai diasingkan.
3.
Terancam dikeluarkan dari bangku sekolah, dan sebagainya
F. Upaya Mencegah
Tindakan Kriminalitas
Upaya
preventif (pencegahan) hendaknya dilakukan di tiga kutub (kutub keluarga, kutub
sekolah dan kutub masyarakat/sosial).
1.
Di rumah/keluarga
Hendaknya
semua orang tua mampu menciptakan kondisi keluarga/rumah tangga yang kondusif
bagi perkembangan sehat anak/remaja, dan kriteria keluarga sehat adalah:
•
Kehidupan beragama dalam keluarga
•
Mempunyai waktu bersama dalam keluarga
•
Mempunyai komunikasi yang baik antar anggota keluarga
•
Saling menghargai antar anggota keluarga
•
Mampu menjaga kesatuan dan keutuhan keluarga
•
Mempnyai kemampuan untuk menyelesaikan krisis keluarga secara positif dan
konstruktif
2. Di sekolah
Hendaknya
pengelola sekolah mampu menciptakan kondisi sekolah yang kondusif bagi proses
belajar mengajar anak didik. Kondisi sekolah yang kondusif bagi proses belajar
mengajar diantaranya:
•
Sarana dan prasarana sekolah yang memadai
•
Kuantitas dan kualitas guru yang memadai, mengembalikan wibawa guru
•
Kuantitas dan kualitas tenaga non guru yang memadai
•
Kesejahteraan guru (kondisi sosial-ekonomi guru) perlu diperbaiki, tugas
rangkap guru antar sekolah sebaiknya dihindarkan
•
Kurikulum sekolah yang terlalu padat/banyak dan kurang relevan hendaknya
ditinjau kembali. Di sekolah bukan semata-mata perkembangan mental-intelektual
(kognitif) anak didik yang diutamakan, melainkan juga perkembangan
mental-emosional dan mental-sosial jangan sampai tidak diperhatikan.
•
Lokasi sekolah hendaknya tidak berada di daerah rawan, jauh dari daerah
perbelanjaan, pusat-pusat hiburan/keramaian.
3.
Di masyarakat/lingkungan sosial
Hendaknya
para pamong, aparat kamtibmas, tokoh/pemuka masyarakat mampu menciptakan
kondisi lingkungan hidup yang bebas dari rasa takut, aman dan tentram, bebas
dari segala bentuk kerawanan, misalnya:
•
Tempat pemukiman tidak bercampur dengan pusat-pusat perbelanjaan, hiburan dan
sebangsanya.
•
Tempat pemukiman bebas wts
•
Tempat pemukiman bebas dari tempat-tempat penjualan/peredaran alkohol,
narkotika, dan obat-obat terlarang lainnya (drug fre environment)
•
Tempat pemukiman hendaknya bebas polusi, tidak kumuh dan tidak padat
•
Tempat pemukiman bebas dari anak-anak jalanan, pengangguran dan bergadang
hingga larut malam, mabuk-mabukan dan tindak menyimpang lainnya yang dapat
mengganggu lingkungan.
•
Tempat pemkiman tidak terlalu mencolok satu dengan yang lain agar kesenjangan
sosial dihindari.
BAB III
KESIMPULAN
Kriminalitas
atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak
kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Sementara itu,
kriminalitas yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh pelajar merupakan suatu
fenomena yang membuat hati kita miris.
Para
pelajar yang masih tergolong anak dibawah umur tersebut telah berani melakukan
tindakan yang sangat tidak terpuji. Mereka mencuri, merusak, memperkosa bahkan
membunuh. Tindakan mereka ini sudah merupakan hal yang melanggar hukum.
Segala
penyimpangan yang terjadi ini sebenarnya diakibatkan oleh beberapa faktor,
diantaranya adalah faktor internal dalam keluarga, selanjutnya yaitu faktor
dari sekolahnya sendiri yang kurang kondusif, serta yang terakhir adalah faktor
dari masyarakat/lingkungan sosialnya.
Untuk
itu peranan orang tua dan lingkungan sekitar harus memberikan contoh-contoh
yang baik sebagai kepribadian yang terbentuk akan baik pula.
DAFTAR PUSTAKA
Kartini,
Kartono. Patologo Sosial. Jakarta: Pt RajaGrafindo.2005
Rauf,
dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan Kamtibmas. Jakarta: Bp.
Dharma Bhakti. 2002
http://www.kompas.com
http://www.scribd.com/doc/6241288/KRIMINALITAS-REMAJA